A.
PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
Pancasila merupakan
dasar negara Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila sesuai dengan karakter
bangsa Indonesia, karena nilai-nilai luhur ini bersumber dari kepribadian
bangsa Indonesia. Secara bahasa (etimologis), Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin (1960: 437), dalam bukunya yang berjudul Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa Pancasila
berasal dari dua kata yakni Panca dan Syila atau Syiila. Pancaartinya
lima, Syila artinya dasar, sendi atau alas. Adapun Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang penting. Dengan demikian, Pancasila berarti lima
dasar atau lima aturan tingkah laku yang penting.
Lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila. Setiap lambang mewakili sila dalam
Pancasila.
Keterangan :
1.
Gambar bintang melambangkan sila pertama Pancasila
2.
Gambar rantai melambangkan sila kedua Pancasila
3.
Gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga Pancasila
4.
Gambar kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila
5.
Gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila
B.
Proses Perumusan Pancasila
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI singkatan dari
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa
Jepang BPUPKI dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI
dibentuk tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang melalui Komandan Jepang untuk Jawa,
Kumakichi Harada. Pengangkatan anggota BPUPKI dilakukan di Gedung Cuo
Sangi In (saat ini Gedung Departemen Luar Negeri RI), Pejambon,
Jakarta. Dengan keanggotan sebagai berikut:
Ketua :
dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua :
Icingabase (Jepang)
Sekretaris :
R.P. Soeroso
Anggota 63 orang
mewakili seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa Sidang BPUPKI
Masa sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam masa sidang ini dikemukakan pendapat tentang dasar negara yang akan
digunakan untuk Indonesia merdeka. Pemikiran ini dikemukakan oleh tiga tokoh
yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan Ir. Soekarno.
a.
Pidato Mr. Muhammad Yamin
Disampaikan pada
tanggal 29 Mei 1945 dengan judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” yang intinya sebagai berikut:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
b.
Pidato Prof. Dr. Soepomo
Disampaikan pada
tanggal 31 Mei 1945 yang intinya sebagai berikut:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan sosial
c.
Pidato Ir. Soekarno
Disampaikan pada
tanggal 1 Juni 1945 yang intinya sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas saran temannya yang ahli bahasa, lima asas yang
disampaikan Soekarno diberinya namaPancasila. Sehingga saat
sebagian orang setiap 1 Juni memperingati hari lahirnya istilah Pancasila.
Masa sidang II (10
Juli – 16 Juli 1945)
Sebelum masa sidang II, BPUPKI membentuk panitia sembilan. Tugas panitia
sembilan adalah menampung aspirasi tentang pembentukan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Panitia sembilan terdiri atas:
1.
Ir. Soekarno
2.
Abdul Kahar Muzakir
3.
Drs. Moh. Hatta
4.
KH Abdul Wachid Hasyim
5.
Mr. Muhammad Yamin
6.
H. Agus Salim
7.
Mr. AA Maramis
8.
Abikusno Cokrosuyoso
9.
Mr. Ahmad Subarjo
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar
negara yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau
Piagam Jakarta. Naskah Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Selain panitia sembilan, BPUPKI juga membentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar pada masa sidang II (10-16 Juli 1945), yang
diketuai Ir. Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk kelompok
atau panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo dengan anggota
Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Rancangan
Undang-Undang Dasar disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri
atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Prof Dr. Soepomo.
Selain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, BPUPKI
juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Drs. Moh. Hatta dan
Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Pada masa sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945,
dengan inti pokok sebagai berikut:
- Pernyataan
Indonesia merdeka
- Pembukaan
Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar (batang tubuh)



0 komentar:
Posting Komentar